IBX58B0693E37B6C

KONTAK SAYA

Facebook

TELUSURI

MULAI DARI SINI

Home Daftar Isi

Home » » Apakah Makmum Disyariatkan Mengangkat Tangan Saat Khatib Jum'at Berdoa

Apakah Makmum Disyariatkan Mengangkat Tangan Saat Khatib Jum'at Berdoa

Apakah Makmum Disyariatkan Mengangkat Tangan Saat Khatib Jum'at Berdoa

Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasarnya tidak disyari'atkan bagi makmum untuk mengangkat tangan saat khatib Jum'at berdoa dan mengaminkannya dengan suara keras, kecuali dalam Istisqa' (doa meminta hujan). Adapun yang disyariatkan adalah diam mendengarkan khatib dan mengaminkan doanya bagi dirinya sendiri, tanpa mengeraskan suara.
Fatwa Syaikh Ibnu Bazz
Mengangkat tangan tidak disyari'atkan dalam khutbah Jum'at dan tidak pula dalam khutbah 'Ied –bagi imam maupun makmum-. Yang disyariatkan adalah diam mendengarkan khatib dan mengaminkan doanya bagi dirinya sendiri, tanpa mengeraskan suara. Adapun mengangkat tangan tidak disyari'atkan, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya saat khutbah jum'at dan tidak pula saat khutbah 'Ied. Hal ini didasarkan juga pada tindakan sebagian sahabat ketika melihat sebagian umara' mengangkat kedua tangannya saat khutbah Jum'at, mereka mengingkarinya dan berkata, "Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya."
. . . Mengangkat tangan tidak disyari'atkan dalam khutbah Jum'at dan tidak pula dalam khutbah 'Ied –bagi imam maupun makmum-. . .
Benar, apabila beristighatsah dalam khutbah Jum'at untuk meminta hujan, disyari'atkan mengangkat kedua tangan saat istighatsah itu, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengangkat tangannya pada kondisi ini. Karenanya, apabila imam beristisqa' pada khutbah Jum'at atau pada khutbah 'Ied, disyariatkan baginya mengangkat kedua tangannya mengikuti contoh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Fatwa Syaikh al-Utsaimin
Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata: "Mengangkat tangan ketika berdoa saat khutbah hanya disyari'atkan pada saat do'a istisqa' (meminta hujan) saja, berdasarkan hadits Anas bin Malik radliyallah 'anhu. Karenanya, apabila Imam berdoa untuk meminta hujan dengan berkata: "Ya Allah turunkanlah hjan kepada kami, Ya Allah tolong kami," Pada saat ini kedua tangan diangkat –khatib dan para hadirin sama-sama mengangkat tangan-. Dan pada kondisi selain itu, tidak disyari'atkan mengangkat tangan, baik bagi imam atau makmum. Karena inilah, para sahabat mengingkari Bisyr bin Marwan ketika mengangkat kedua tangannya saat berdoa dalam khutbah Jum'at. Dan imam ketika berdo'a hanya disyari'atkan untuk memberikan isyarat (menunjuk) ke atas, kepada Dzat yang dituju dalam doa, yaitu Allah Tabaraka wa ta'ala. Wallahu a'lam.

Sumber : http://www.voa-islam.com/ 


0 Saran Dan Kritik:

Posting Komentar

loading...
 
© 2010-2015 Harian Islam Agama Ku
Desain by OTIN | Islam Agamaku | Powered by Harian Islam