TPM: Majelis Hakim Belum Merdeka dalam Mengadili Kasus Terorisme
JAKARTA Persidangan terhadap Cahya Fitriyanta alias Cahyo alias Fadliansyah
kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengagendakan putusan
sela.
Dalam
persidangan tersebut TPM selaku kuasa hukum terdakwa menilai majelis
hakim masih belum merdeka dan mandiri dalam mengadili kasus terorisme.
"TPM
menilai majelis hakim yang terlibat mengadili kasus terorisme masih
belum merdeka dan mandiri dalam mengadili," kata Muannas Al Aidid, SH kepada voa-islam.com, Selasa (6/11/2012).
Majelis
hakim yang dipimpin oleh Elyta Ras Ginting, SH. LLM menyampaikan
sejumlah poin yang menjadi alasan bahwa PN Jakarta Barat berwenang untuk
menyelenggarakan persidangan terhadap Cahya.
Diantaranya,
PN Jakbar merasa berwenang mengadili karena menilai sudah cukup
persyaratan pemindahan tempat persidangan dengan menggunakan UU Mahkamah
Agung bukan UU Kekuasaan Kehakiman terkait penetapan tempat persidangan
Majelis
juga menyatakan bahwa kasus terorisme merupakan tindak pidana yang
bersifat transnasional dan transinternasional sehingga mengesampingkan
ketentuan UU yang bersifat Umum termasuk KUHAP yang menjadi dasar
keberatan kami selaku kuasa hukum, atas penyelenggaraan tempat
persidangan
Selain
itu, persyaratan keadaan memaksa dalam ketentuan Pasal 85 KUHAP, majelis
merasa bukan kewenangannya karena tidak bisa menilai hal itu.
Sementara
itu, pihak TPM diwakili Muannas Al Aidid, SH selaku penasehat hukum
Cahya Fitriyanta dengan tegas menolak putusan sela tersebut.
...penyelengaaran tempat persidangan dengan menggunakan UU Mahkamah Agung sebagai alasan hukumnya dan mengesampingkan KUHAP sebagaimana diatur Pasal 84 dan 85 KUHAP adalah keliru dan menyesatkan
Menurutnya, putusan majelis hakim mengesampingkan KUHAP sebagaimana diatur Pasal 84 dan 85 adalah keliru dan menyesatkan.
“Prinsip
terhadap putusan tersebut kami sangat menghargai dan penilaian majelis
hakim yang menolak keberatan kami terkait penyelengaaran tempat
persidangan dengan menggunakan UU Mahkamah Agung sebagai alasan hukumnya
dan mengesampingkan KUHAP sebagaimana diatur Pasal 84 dan 85 KUHAP
adalah keliru dan menyesatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, TPM menyampaikan harusnya majelis hakim tetap berpijak pada hukum acara yang berlaku.
“Karena dalam hukum itu ada asas yang dikenal lex spesialis de rograt lex generalis
artinya ketentuan yg bersifat khusus menggantikan aturan yang bersifat
umum, hal ini berarti seharusnya majelis tetap berpijak pada hukum acara
yang berlaku selama tidak ada ketentuan lain yang mengatur tentang
peralihan tempat persidangan tersebut baik menurut UU Mahkamah Agung
maupun menurut UU terorisme,” sambungnya.
...Kami selaku penasehat hukum terdakwa serta publik pencari keadilan meminta agar tidak menegakkan hukum dengan cara-cara melanggar hukum
Bahkan
yang lebih menggelitik adalah sikap majelis hakim yang enggan menilai
terkait keadaan memaksa yang tertuang dalam pasal 85 KUHP yang
jelas-jelas harusya menjadi kewenangannya.
“Kemudian
yang lebih menggelitik bagi kami, pertimbangan majelis terkait dengan
'keadaan memaksa dan atau tidak mengizinkan penyelengaaraan tempat
persidangan' sebagaimana dimaksud Pasal 85 KUHAP makin tidak konsisten,
dimana ditunjukkan yang seharusnya menjadi kewenangan majelis untuk
menilai akan tetapi majelis justru merasa tidak berwenang untuk menilai.
Padahal inilah yg menjadi pokok keberatan kami atas dasar apa JPU
menyelenggarakan sidang terdakwa di PN Jakarta Barat,” jelasnya.
Sebelumnya, TPM sudah menduga jika eksepsi tersebut akan ditolak, eksepsi tersebut bertujuan untuk mengingatkan pihak terkait.
“Yang
terpenting bagi kami adalah bukan ditolak atau tidaknya keberatan kami
atas eksepsi yg diajukan, karena sedari awal kami memang sudah menduga,
penyampaian keberatan ini semata-mata ditujukan kepada semua aparat
penegak hukum untuk saling mengingatkan, baik hakim, jaksa, Polri
utamanya Densus 88,” ujarnya.
TPM pun
meminta agar pihak-pihak terkait tersebut untuk tidak melakukan upaya
penegakkan hukum dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Kami selaku penasehat hukum terdakwa serta publik pencari keadilan meminta agar tidak menegakkan hukum dengan cara-cara melanggar hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah dan institusi yang ada, tetap merdeka dan mandiri dalam menjalankan tugasnya atas nama hukum dan keadilan,” tegasnya.
Sumber : http://www.voa-islam.com
0 Saran Dan Kritik:
Posting Komentar