Bentuk pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang merujuk kepada
syariat. Konstitusinya tercermin dalam prinsip-prinsip Islam dan
hukum-hukum syariat yang disebutkan di dalam Al-Qur’an dan dijelaskan
Sunnah Nabawy, baik mengenai aqidah, ibadah, akhlak, mu’amalah maupun
berbagai macam hubungan. Oleh karena itu hukum yang berlaku harus selalu
bersumber dan merujuk kepada hukum yang telah ditetapkan oleh Allah
SWT. Kemudian pemerintahan yang dipimpin oleh seorang ulil amri yang
dipilih oleh rakyat, untuk menjalankan tugas-tugas kepemerintahan guna
terciptanya kondisi masyarakat yang sehat (moral dan fisik) serta
sejahtera.
Sengaja ataupun tidak pengaburan mengenai konsep pemerintahan Islam
telah terjadi dan semakin meluas. Sebagai contoh sekitar dua tahun silam
terbitnya buku yang berjudul “ilusi negara Islam”, telah menggambarkan
setiap gerakan yang berusaha mewujudkan penerapan syariat pada setiap
pribadi muslim hingga pada tingkat masyarakat luas, seperti ikhwanul
muslimin, HTI dan salafi sebagai sumber inspirasi dari terjadinya
berbagai kekerasan di negeri ini. Hal seperti ini membuat paradigma
seolah Islam adalah sumber dari segala tindak kekerasan. Sehingga konsep
pemerintahan yang berasaskan Islam harus segera ditolak, karena hanya
akan memunculkan sistem “totalitarisme” yang pasti akan menuju kepada
kediktatoran.(Pendapat seperti ini muncul karena melihat beberapa corak
pemerintahan yang ada pada negara timur tengah, namun perlu kita
perjelas bahwa walau negara-negara timur tengah menyatakan islam sebagai
agama negara. akan tetapi sistem pemerintahan yang ada di sana belumlah
bisa dikatakan sebagai pemerintahan Islam.)
Maka mari kita tegaskan bersama, bahwasanya hal tersebut adalah suatu
kekeliruan yang sangat nyata. Sesungguhnya apa yang digambarkan oleh
orang-orang semacam yang menerbitkan buku tersebut, hanyalah manifestasi
dari pada imajinasi ketakutan mereka terhadap penerapan syariat.
Kewajiban kita adalah untuk senantiasa taat kepada Allah, barangsiapa
terdapat keimanan dihatinya sungguh ia tidak akan menyanggah hal ini.
Termasuk kepadanya tuntutan dari iman adalah menerima serta ikhlas
dengan segala ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah, dalam hal
ini menjalankan syariat menjadi hal yang wajib untuk dilaksanakan. Oleh
karenanya perlulah dipertanyakan keimanan pribadi yang enggan
menerapkan syariat dalam kehidupannya.
Konsep pemerintahan Islam adalah sebagaimana dijelaskan dalam nash
Al-Qur’an, yakni pada surat An-Nisaa’ ayat 58-59. Bahwa pemerintahan
Islam berdasarkan kepada tiga aturan penting yakni taat kepada Allah dan
Rasul-Nya, Taat kepada yang memegang kekuasaan di antara umat dan
mengambalikan kepada Allah dan Rasul-Nya, jika terjadi perselisihan
dengan pihak yang berkuasa.
Perihal ketentuan pemerintahan dalam syariat yang berupa nash, ia
tidak menjelaskan seluruh permasalahan secara terperinci, akan tetapi
yang disebutkan adalah pokok-pokok ataupun kerangka sebagai pondasi
dasar dan aturan main yang jelas. Dan dalam hal terperinci tersebut
dilakukanlah proses ijtihad yang tidak keluar dalam kerangka syariat.
Hal ini menunjukan keluasan hukum syariat yang memang mampu untuk
diterapkan dalam setiap masa. Kenapa seperti itu! Karena permasalahan
politik dan negara adalah permasalahan yang selalu berkembang dari
masa-kemasa bahkan setiap hari persoalan baru dalam pemerintahan bisa
selalu muncul. Pemerintahan yang ideal selalu bisa beradaptasi dalam
artian menyesuaikan setiap permasalahan tanpa mengganggu konstistusi
serta tatanan kenegaraan. Maka bisa dikatakan bahwa pemerintahan Islam
selalu memperhatikan kondisi aktual dan mampu menerapkan kebijakannya
selaras dengan perkembangan jaman.
Hal ini penah ditunjukan pada pemerintahan Khulafaur Rasyidin.
Sebagaimana kita ketahui bahwa ke empat masa pemerintahan khalifah ini,
adalah pemerintahan yang melukiskan dan bentuk representasi dari
pemerintahan Islam. Jika kita pelajari bahwa kebijakan-kebijakan dalam
setiap masa khalifah ini memiliki beberapa perbedaan yang dipengaruhi
perkembangan kondisi negeri. Sebagai contoh, adalah kebijakan khalifah
Umar bin Khattab yang tidak memberikan tanah hasil rampasan perang
(ghanimah) kepada para tentara, akan tetapi seluruh tanah tersebut
diserahkan dan dikelola pemerintah. Sebagai gantinya para prajurit
mendapat penghasilan tetap dari pemerintah. Karena sebelumnya sejak masa
Nabi tanah kekuasaan hasil perang, dibagi persekian persen untuk para
prajurit -sahabat yang turut berperang - dan sisanya baru diserahkan
kepada pemerintahan. Kebijakan ini diambil salah satunya karena alasan
daerah kekuasaan Islam yang sudah semakin luas karena penaklukan
negeri-negeri, sehingga tidak mungkin seluruh tanah tersebut diserahkan
kepada para prajurit. Serta kebutuhan pemerintahan akan pertahanan dari
pihak luar, sehingga dibentuklah prajurit professional yang dibrikan
tunjangan oleh pemerintah.
Pemerintahan Islam dan Pemerintahan Sekuler
Pemerintahan Islam jauh berbeda dengan pemahaman yang berkembang di
Barat. Maka penggunaan teori maupun istilah Barat, seperti demokrasi,
sosialis, liberal dan semacamnya tidak akan mampu menggambarkan konsep
pemerintahan Islam secara sempurna. Namun anehnya, tidak jarang kita
dapatkan di dalam tulisan-tulisan sosok yang mengaku sebagai cendekiawan
Islam modern, memberikan pernyataan bahwa “pemerintahan Islam itu
adalah suatu pemerintahan yang demokratis”, atau malahan ada yang
berkata bahwa pemerintahan Islam bertujuan menegakan suatu masyarakat
“sosialis”. Hal seperti ini dapat mengakibatkan distorsi pemahaman
tentang konsep pemerintahan Islam yang sebenarnya.
Sekulerisme itu adalah asas yang bertolak belakang dengan Islam. Akan
tetapi terdapat beberapa orang di negeri ini yang berupaya
memperjuangkan asas sekulerisme ini. Selalu saja bagi mereka asas
sekulerisme (keduniaan) yang secara otomatis diidentifikasi sebagai
kemajuan (progress). Maka setiap anjuran untuk memandang politik praktis
dan perencanaan sosial ekonomi dalam sudut pandang keagamaan, dituding
sebagai suatu sikap reaksioner, atau setidak-tidaknya sebagai “idealisme
yang tidak praktis”. Tampaknya, saat ini tidak sedikit pula cendikiawan
muslim mempunyai pendapat serupa. Dan dalam hal ini kentara sekali
pengaruh dari pemikiran Barat.
Sesungguhnya berkembangnya pemahaman sekuler ini di Barat, disebabkan
oleh hal-hal di dalam lingkungan mereka sendiri, bangsa-bangsa Barat
telah dikecewakan oleh agama (agama mereka). Sehingga wajar saja jika
mereka berupaya sedemikian rupa untuk memisahkan agama dengan urusan
pemerintahan. Upaya untuk meniru sistem Barat ini, dengan menganggap
segala yang berasal dari Barat adalah “up to date” adalah bentuk dari
kelemahan dan kebodohan. Suatu kesalahan jika berupaya menerapkan asas
tersebut kepada negeri kita, karena bangsa kita tidak pernah mengalami
apa yang dahulu dialami oleh bangsa Barat.
Kemudian dalam pemerintahan sekuler, segala keputusan dan ketentuan
tidak berlandaskan atau paling tidak memperhaitkan pada hukum moral atau
akhlak. Tetapi berlandaskan dan hanya melihat berdasarkan
kepentingannya sendiri (expediency) sebagai satu-satunya kewajiban yang
di bawahnya pemerintahan harus ditundukan. Dan suatu kepastian bahwa
pendapat apa yang menjadi kepentingan sendiri itu pasti berbeda-beda
pada tiap kelompok, partai, bangsa dan masyarakat. Maka pastilah terjadi
kepentingan yang membingungkan dalam perkara politik (nasional maupun
internasional). Sebab telah jelas, apa yang dinilai sebagai kepentingan
sendiri oleh suatu kelompok atau bangsa, tidak selamanya sama dan
sebangun dengan kepentingan kelompok atau bangsa lain.
Pemerintahan sekuler inilah yang tidak menundukan dirinya pada
tuntutan moral yang obyektif. Akan tetapi semua berupaya memperjuangkan
kepentingan masing-masing yang sudah pasti berbenturan antara satu sama
lain. Sehingga makin genjar pertentangan ide terjadi antara mereka
tantang apa yang benar dan apa yang salah di dalam hubungan manusia,
dikarenakan kacamata berfikir mereka adalah tercapainya kepentingan itu.
Pendeknya, di dalam pemerintahan sekuler yang modern pada saat ini:
tidak terdapat norma yang kokoh yang mampu digunakan untuk membedakan
antara yang baik dan yang buruk, dan antara yang benar dan yang salah.
Inilah yang ungkapan yang dijelaskan oleh Muhammad Assad.
Jadi satu-satunya kriteria yang mungkin adalah “kepentingan bangsa”.
Tetapi karena tidak ada satu ukuran yang obyektif dalam nilai-nilai
kesusilaan, maka berbagai kelompok manusia – bahkan di dalam suatu
bangsa - mungkin dan biasanya memiliki pandangan yang berlainan tentang
apa yang merupakan kepentingan utama suatu bangsa. Seorang kapitalis
dengan amat tulusnya percaya, bahwa peradaban manusia akan hancur jika
liberalisme ekonomi digantikan oleh sosialisme. Sementara, seorang
sosialis dengan amat tulusnya pula berpendapat, bahwa peradaban itu
dapat dipelihara hanya dengan kapitalisme telah diganti dengan
sosialisme. Mereka masing-masing memiliki pandangan kesusilaannya
sendiri, yakni konsep tentang apa yang patut atau tidak patut dilakukan
terhadap orang lain. Dan pandangan kesusilaan ini tergantung hanya pada
pandangan ekonominya semata. Akibatnya: kekacauan di dalam hubungan
timbal balik antar mereka.
Dengan kata lain pemerintahan sekuler adalah pemerintahan yang rapuh
dari dalam, karena tidak adanya kesatuan yang mampu mengikat mereka.
Berlainan dengan pemerintahan Islam yang mampu mempersatukan setiap diri
umat dengan risalah yang tidak terpengaruh oleh perbedaan-perbedaan
yang bersifat fisik serta mampu menyatukan visi dan misi dalam pemahaman
yang jelas.
Sistem Pemerintahan Islam Bukanlah Demokrasi Liberal
Ada yang mengatakan bahwasanya demokrasi sesuai dengan ajaran Islam.
Adapula yang berpendapat demokrasi adalah bentuk kekufuran dan
bertentangan dengan Islam. Oleh karenanya, sebelum kita mengkaji lebih
lanjut. Alangkah lebih baik kita melihat kembali seperti apa pemahaman
demokrasi menurut negeri asal lahirnya demokrasi ini.
Karena, apabila orang Eropa atau Amerika berbicara tentang
“demokrasi”, “liberalisme”, “sosialisme”, “teokrasi”, pemerintahan
parlementer, dan lain-lain. Ia mempergunakan istilah-istilah di dalam
lingkungan pengalaman sejarah Barat. Di dalam lingkungan ini
istilah-istilah itu dapat segera menimbulkan gambaran di dalam pikiran
tentang apa yang sebenarnya telah terjadi atau mungkin akan terjadi di
dalam perkembangan sejarah Barat, dan karena itu dapat melewati
perubaha-perubahan yang ditimpakan oleh jaman ke atas semua konsep yang
di buat oleh manusia.
Bahkan lebih dari itu, pemahaman konsep tersebut berubah-ubah – yakni
kenyataan bahwa banyak istilah politik yang dipakai kini mengandung
makna yang berlainan dengan makna yang diberikan orang pada awalnya - ,
sehingga terdapat urgensi karena peristilahan politik ini adalah suatu
hal yang memerlukan peninjauan kembali dan penyesuaian kembali.
Namun pengertian yang bersifat dapat berubah-ubah ini menjadi
“lenyap”, karena suatu konsep politik yang sudah jadi itu dipinjam oleh
bangsa lain yang memiliki suatu peradaban yang berlainan, dan telah
melewati pengalaman-pengalaman sejarah yang berbeda pula. Bagi bangsa
tersebut, istilah atau sistem politik itu mempunyai makna yang mutlak
dan tidak berubah-ubah dan karena itu tidak dipertimbangkan kenyataan
evolusinya di dalam sejarah. Sebagai akibatnya, paham politik menjadi
beku dan kaku.Untuk lebih mudah memahaminya, maka kita akan lihat
bagaimana Barat memahami demokrasi tersebut.
Di sebagian besar dunia Barat, meski tidak seluruhnya, sampai saat
ini istilah demokrasi digunakan dalam arti yang melekat pada Revolusi
Prancis, yaitu: asas persamaan sosial politik bagi semua warga negara,
dan asas persamaan oleh seluruh penduduk yang dewasa dengan perantaraan
wakil-wakil yang dipilih mereka, berdasarkan “seorang punya satu suara”
(one man one vote).
Dalam artian lain, istilah ini meliputi hak rakyat yang tak terbatas
untuk membuat undang-undang dengan suara terbanyak mengenai semua hal
yang menyangkut kehidupan bersama. Jadi, “kemauan rakyat”,
setidak-tidaknyanya di dalam teori sebagai sesuatu yang bebas dari semua
tekanan pihak luar, yang berdaulat sendiri dan bertanggung jawab kepada
diri sendiri.
Jelaslah bahwa konsep demokrasi ini jauh sekali berbeda dengan apa
yang dimaksud oleh pencipta istilah itu, yakni bangsa Yunani Kuno. Bagi
mereka “pemerintahan dari atau oleh rakyat” (yang dimaksud oleh kata
demokrasi) mengandung arti suatu pemerintahan yang sangat oligarkis
bentuknya. Di dalam “negara-kota” mereka, istilah rakyat sama artinya
dengan “warga negara”, yaitu penduduk negara yang dilahirkan bebas, yang
jarang sekali melebihi sepersepuluh dari jumlah penduduk. Selebihnya
adalah budak dan sahaya yang tidak dibolehkan melakukan lain dari
pekerjaan tangan, meskipun mereka kerap kali diwajibkan untuk dinas
militer, mereka tidak mempunyai hak-hak sebagai warga negara sama
sekali. Hanya lapisan paling atas dan tipis dari penduduk – yang disebut
warga negara – yang mempunyai hak pilh aktif dan pasif. Dengan demikian
semua kekuasaan politik terpusat di tangan mereka.
Maka bila dipandang dari pespektif sejarah, demokrasi seperti yang
dipahami oleh bangsa Barat modern sebenarnya lebih dekat kepada konsep
Islam tentang kebebasan dari pada konsep Yunani Kuno. Islam menegaskan
bahwa manusia sama dan karena itu harus diberi kesempatan yang sama
untuk mengembangkan dan mengaktualisasikan dirinya. Disamping itu, Islam
juga mewajibkan kaum muslimin menundukan keputusan-keputusan mereka
berdasarkan tuntunan Hukum Allah yang diwahyukan di dalam Al-Qur’an dan
Sunnah. Suatu kewajiban yang memberi batas-batas tertentu bagi hak
masyarkat dalam membuat undang-undang serta tidak memberikan kekuasaan
absolut bagi “kemauan rakyat”, yang telah merupakan suatu bagian yang
integral dan konsep Barat mengenai demokrasi.
Jelaslah bahwa sistem pemerintahan Islam bukanlah demokrasi,
demokrasi sendiri bisa dikatakan suatu pemahaman yang abstrak. Karena
dengan membaca uraian diatas bagaimana istilah demokrasi tentang
kebebasan digunakan dengan makna yang amat berlainan. Maka penerapannya
pada politik Islam pasti akan menimbulkan suasana kesamar-samaran dan
kecenderungan seperti “aksi tipuan sulap” dengan kata-kata indah namun
tidak tepat sasaran. Berbeda sekali dengan konsep Islam yang jelas.
Sistem Pemerintahan Islam Bukanlah Teokrasi
Terdapat tudingan bahwasanya jika sistem Islam yang mengatur, maka
akan tercipta pemerintahan dengan sistem teokrasi. Jika ada seorang yang
menyoalkan pendapat tersebut maka jawabannya bisa “ya” dan bisa juga
“tidak”, tergantung dengan teokrasi apa yang dimaksud.
Jawaban bisa “ya” jika dengan teokrasi itu yang kita maksud adalah
suatu sistem masyarakat yang di dalamnya semua undang-undang di dunia
ini, pada tingkat terakhir, berasal dari apa yang dipandang oleh
masyarakat sebagai Hukum Tuhan (Syariat). Namun kita jawab dengan tegas
“tidak” jika orang mengidentifikasikan teokrasi itu dengan usaha – yang
sudah dikenal baik di dalam sejarah Eropa pada jaman pertengahan – untuk
menyerahkan kekuasaan politik tertinggi ke tangan kaum pendeta.
Alasannya karena di dalam Islam tidak dikenal kekuasaan ulama atau kaum
agamawan, dan tidak ada lembaga yang sama seperti terdapat di dalam
Gereja Kristen (suatu himpunan doktrin dan fungsi-fungsi sacramental
yang terorganisasi).
Karena setiap muslim dewasa memiliki hak untuk menjalankan fungsi
keagamaan, maka tidak ada orang atau kelompok yang dianggap sah
mempunyai suatu kesucian khusus berkat fungsi-fungsi keagamaan yang
diserahkan kepada mereka. Demikianlah, istilah “teokrasi” sebagaimana
biasa difahami dunia Barat, sama sekali tidak kita temui di dalam
lingkungan Islam. Sehingga jelas sistem pemerintahan Islam bukanlah
teokrasi yang di pahami oleh Barat.
Sisterm Pemerintahan Islam Bukanlah Sosialis
Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa terdapat pendapat yang
menyatakan Islam mempunyai kecenderungan “sosialis”, dengan alasan
pemerintahan Islam bertujuan membentuk suatu susunan masyarakat, yang
akan menjamin bagi semua rakyat kesempatan yang sama, keamanan ekonomis,
dan suatu pembagian kekayaan nasional yang adil.
Tetapi di lain sisi dengan sama tegasnya orang dapat pula menyatakan,
bahwa Islam menentang sosialisme, jika ia berarti (seperti dilakukan
oleh sosialisme Marxisme) suatu pengaturan yang keras terhadap seluruh
kehidupan masyarakat, menempatkan ekonomi lebih berkuasa daripada
kesusilaan, dan merendahkan martabat manusia hingga berstatus tidak
lebih dari suatu faktor ekonomi saja. Karena istilah sosialis banyak
dipahami sebagai bagian dari paham komunis Marxisme. Maka jelas sistem
pemerintahan Islam bukanlah sosialisme, Karena pandangan Islam mengenai
rakyat bukanlah sebatas faktor dalam keuntungan bangsa, akan tetapi ia
adalah bagian utama dari sasaran keadilan dan kesejahteraan.
Sebagai kesimpulan, adalah sangat menyesatkan apabila kita
menerapakan istilah-istilah non-Islam pada konsep pemerintahan Islam.
Karena konsep Islam memiliki sebuah orientasi kemasyarakatan yang khusus
bagi dirinya sendiri dan berbeda banyak hal dengan orientasi
kemasyarakatan Barat modern. Islam sendiri hanya dapat ditafsirkan
secara baik jika dilakukan di dalam lingkungannya sendiri dan dengan
menggunakan terminologinya sendiri.
Walau demikian, bukan berarti Islam menolak segala hal dari kebaikan
yang berada dari konsep Barat modern. Kita diperbolehkan mengambil
pelajaran dari beberapa hal yang ada pada konsep Barat. Hanya saja,
menyesatkan apabila mengatakan bahwa konsep Barat modern yang ada kini
telah mewakili konsep Islam secara utuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar