KEUTAMAAN DAN FAEDAH ZAKAT
Membayar zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang sangat penting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Banyak sekali dalil syar’i dari Al-Qur’an, As-Sunnah maupun ijma’ kaum muslimin yang menunjukkan secara jelas dan gamblang bahwa membayar zakat merupakan kewajiban agama yang jika seorang muslim meninggalkannya karena mengingkari kewajibannya, maka ia menjadi kafir (murtad), karena pada hakikatnya ia telah mendustakan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini sebagaimana pendapat yang disepakati para ulama secara ijma’. (Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah II/572, dan Al-Majmu’ karya imam An-Nawawi V/334). Dia harus bertaubat jika ingin kembali diakui lagi sebagai seorang muslim. Jika dia enggan bertaubat, maka berdasarkan dalil-dalil syar’i boleh untuk diperangi.
Orang yang enggan membayar kewajiban zakat karena kikir atau membayarnya namun tidak sesuai kewajibannya maka ia telah berbuat zhalim dan terancam dengan ancaman Allah yang sangat keras. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya:
وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ (35)
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, Lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At-Taubah: 34-35)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً، فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ ، لَهُ زَبِيبَتَانِ ، يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ – يَعْنِى شِدْقَيْهِ – ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ ، أَنَا كَنْزُكَ » ثُمَّ تَلاَ ( لاَ يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الآيَةَ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barang siapa yang diberi oleh Allah harta kemudian ia tidak membayar zakatnya, maka akan dijelmakan harta itu pada hari kiamat dalam bentuk ular yang kedua kelopak matanya menonjol. Ular itu melilitnya kemudian menggigit dengan dua rahangnya sambil berkata: “Aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu”. Lalu beliau membacakan firman Allah Ta’ala, yang artinya: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat”. (QS. Ali ‘Imron: 180). (HR. Bukhari II/508 no.1338)
Beberapa Keutamaan Dan Faedah Zakat
Membayar Zakat dan mengeluarkan infaq dan shodaqoh memiliki keutamaan dan faedah yang sangat banyak di dunia maupun di akhirat, di antaranya:
1. Membayar zakat merupakan salah satu sifat orang-orang baik yang akan menjadi penghuni Surga.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, Sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta).” (QS. Adz-Dzaariyaat: 15-19)
2. Membayar zakat merupakan salah satu sifat orang-orang beriman yang berhak diberi rahmat (kasih sayang) oleh Allah.
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (71)
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 71)
3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, dan harta (zakat)nya akan ditumbuh kembangkan oleh Allah.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”. (QS. Al-Baqarah: 276)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ – وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلاَّ الطَّيِّبَ – وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّى أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ »
Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa bersedekah senilai dengan sebiji Kurma dari penghasilan yang baik (halal) –dan Allah hanya menerima sedekah yang baik (halal)-, maka sesungguhnya Allah akan menerima sedekahnya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia menumbuh-kembangkannya bagi pemiliknya sebagaimana salah seorang dari kamu menumbuh-kembangkan anak kudanya sehingga menjadi seperti (sepenuh) gunung.” (HR. Bukhari II/511 no.1344, dan Muslim II/702 no.1014).
4. Membayar Zakat merupakan salah satu sebab dihapuskannya kesalahan dan dosa.
Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
“Dan sedekah itu dapat menghapuskan dosa (kesalahan) sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi V/11 no.2616, dan Ahmad V/231 no.22069).
5. Membayar Zakat akan mensucikan harta dan jiwa pelakunya, menumbuh-kembangkan harta (Zakat)nya, dan menjadi sebab terbukanya pintu-pintu rezeki. Dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Dan diriwayatkan dari Abu Gharzah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berwasiat kepada para pedagang dengan sabdanya:
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ الْحَلِفُ وَاللَّغْوُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
“Wahai para pedagang sesungguhnya jual beli ini dicampuri dengan perbuatan sia-sia dan sumpah oleh karena bersihkanlah ia dengan shadaqah.” (HR. Ahmad IV/6 no.16179, Nasai VII/14 no.3797, dan Ibnu Majah II/726 no.2145. Dan dinyatakan Shahih oleh syaikh Al-Albani).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah (Zakat) itu tidak akan mengurangi harta benda.” (HR. Muslim IV/2001 no.2588).
6. Membayar Zakat merupakan sebab datangnya segala kebaikan. Sedangkan meninggalkan kewajiban Zakat akan menyebabkan terhalangnya kebaikan-kebaikan.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam:
وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا
“Dan tidaklah mereka meninggalkan kewajiban (membayar) zakat harta benda mereka melainkan hujan tidak akan diturunkan kepada mereka. kalau sekiranya bukan karena binatang ternak, niscaya mereka tidak akan diberi hujan (yakni mereka ditimpa kekeringan, pent).” (HR. Ibnu Majah II/1332 no.4019, dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no.105).
7. Orang yang membayar Zakat (atau sedekah) dengan niat ikhlas karena Allah akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy Allah di hari kiamat.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ, وذكر فيه :… وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ …
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, diantaranya yaitu: “Seseorang yang menyedekahkan hartanya dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari I/234 no.629, dan Muslim II/715 no.1031)
8. Membayar Zakat (atau sedekah) dapat mencegah (atau mengobati) berbagai macam penyakit, baik penyakit jasmani maupun rohani.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Obatilah orang-orang yang sakit diantaramu dengan shadaqah.” (Shahih At-Targhib)
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam juga pernah bersabda kepada orang yang mengeluhkan tentang kekerasan hatinya:
إِنْ أَرَدْتَ أَنْ يَلِينَ قَلْبُكَ ، فَأَطْعِمِ الْمِسْكِينَ ، وَامْسَحْ رَأْسَ الْيَتِيمِ
“Jika engkau ingin melunakkan hatimu maka berilah makan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad II/263 no.7566, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu . namun dinyatakan Dho’if oleh syaikh Syu’aib Al-Arnauth karena di dalam sanadnya ada seorang perawi yang majhul (tidak jelas identitasnya)).
9. Orang yang berinfaq akan didoakan kebaikan oleh malaikat setiap hari.
Hal ini bedasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam:
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Tidaklah seorang hamba berada pada suatu hari melainkan akan turun dua malaikat yang salah satunya mengucapkan (doa), “Ya, Allah berilah orang-orang yang berinfaq itu balasan”, dan malaikat yang lain mengucapkan (doa), “Ya, Allah berilah pada orang yang bakhil/kikir kebinasaan (hartanya).” (HR. Bukhari II/522 no.1374, dan Muslim II/700 no.1010, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu).
10. Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang.
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ
“Shadaqah merupakan bukti (keimanan).” (HR.Muslim I/203 no.223)
11. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup para fakir miskin.
12. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosisal, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah pada umumnya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
13. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang. Karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Demikian beberapa keutamaan dan faedah Zakat atau shodaqaoh dan infak yang dapat kami sebutkan. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat, dan dapat menyadarkan kita semua akan penting dan wajibnya Zakat, serta memotivasi kita untuk bersemangat dalam melaksanakannya. Wabillahi at-Taufiq.
[Sumber: Majalah PENGUSAHA MUSLIM, Edisi.. Volume 2 tahun 1432 / 2011]
0 Saran Dan Kritik:
Posting Komentar