Jenis-jenis puasa
- Puasa yang hukumnya wajib
- Puasa Ramadan
- Puasa karena nazar
- Puasa kifarat atau denda
- Puasa yang hukumnya sunah
- Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
- Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
- Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
- Puasa Senin dan Kamis
- Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
- Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
- Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
- Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
- Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Puasa haram. Puasa jenis ini mencakup puasa sebagai berikut; (1) Puasa sunah yang dilakukan seorang istri tanpa izin suaminya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Seorang istri yang hendak melakukan puasa sunah harus terlebih dulu diketahui dan mendapat izin dari suaminya. (2) Puasa yang dilakukan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. (3) Puasa pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah. (4) Puasa yang dilakukan dalam keadaan haid atau nifas. (5) Menurut mazhab Syafi’i, puasa yang dilakukan pada pertengahan akhir bulan Syakban. (6) Puasa yang dilakukan oleh seseorang yang takut akan terjadi mudarat bagi dirinya apabila ia berpuasa.
Puasa sunah. Puasa jenis ini mencakup puasa sebagai berikut; (1) Puasa Daud, yaitu puasa yang dilakukan selang satu hari (sehari berpuasa sehari tidak, begitu seterusnya). Puasa ini, seperti dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim, lebih utama dari puasa-puasa sunah lainnya. (2) Puasa selama tiga hari dalam setiap bulan Hijriyah, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15. (3) Puasa pada hari Senin dan Kamis. (4) Puasa yang dilakukan selama enam hari pada bulan Syawal, baik secara berturut-turut atau tidak.
Barangsiapa yang berpuasa belama enam hari sesudah puasa Ramadhan, ia seakan-akan telah berpuasa wajib sepanjang tahun. (HR Muslim, dari Abu Ayyub RA). (5) Puasa hari Artafah, yaitu puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang yang tidak sedang melakukan ibadah haji. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Muslim dari Abu Qatadah, Puasa hari Arafah dapat menghapus dosa dua tahun, setahun yang lampau dan setahun mendatang. Bagi orang yang sedang melakukan ibadah haji, puasa pada hari itu tidak disunahkan, bahkan sebaliknya, disunahkan untuk tidak berpuasa. (6) Puasa pada hari ke delapan di bulan Dzulhijah (sebelum hari Arafah). Puasa ini disunahkan tidak saja bagi orang yang sedang melakukan ibadah haji tetapi juga orang yang tidak sedang melakukan ibadah haji. (7) Puasa Tasuu’aa, atau Asura, yaitu puasa yang dilakukan pada tanggal 9 dan 10 Muharam. (8) Puasa pada al-asyur al-hurum, yaitu puasa yang dilakukan pada bulan-bulan Dzulkaidah, Dzulhijah, Muharam, dan Rajab. Keempat bulan ini merupakan bulan yang paling afdhal untul melaksanakan puasa sesudah bulan Ramadhan. (9) Puasa di bulan Syakban.
Puasa makruh. Ada tiga macam, yaitu: (1) Puasa yang dilakukan pada hari Jumat, kecuali telah berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. (2) Puasa wisaal, yaitu puasa yang dilakukan secara bersambung tanpa makan dan minum pada malam harinya. (3) Puasa dahri, yaitu puasa yang dilakukan terus-menerus. N disarikan dari ensiklopedi islam terbitan pt ichtiar baru van hoeve
0 Saran Dan Kritik:
Posting Komentar