Orang-orang yang Boleh tak Berpuasa
1. Orang sakit.
Seorang muslim yang sedang sakit pada Bulan
Ramadhan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu berdasarkan
situasi dan kondisi berikut;
a. Jika ia masih mampu berpuasa tanpa
kesukaran, maka ia lebih baik berpuasa; tetapi kalau ia tidak mampu,
lebih baik ia berbuka.
b. Kalau ia masih ada harapan sembuh dari
sakitnya, maka ia bersabar menunggu sampai ia sembuh, lalu ia membayar
(qadha) sebanyak puasa yang ditinggalkannya.
Namun, jika tidak ada harapan akan
kesembuhannya, maka ia boleh berbuka dan membayar fideyah dengan
secupak bahan makanan yang diberikan kepada orang miskin sesuai dengan
jumlah hari puasa yang ditinggalkanny.
2. Musafir.
Orang yang sedang melakukan perjalanan
(musafir) sejauh yang dibolehkan mengkasar shalat, dibolehkan tidak
berpuasa. Setelah kembali dari perjalanannya, ia akan membayar (qadha)
puasa yang ditinggalkannya pada hari lam diluar bulan Ramadhan.
Firman Allah di dalam Alquran, "Maka,
jika diantara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 184).
Jika musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT, "Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 155).
3. Orang yang sangat Tua dan Pekerja Berat.
Orang yang sudah lanjut usia, baik
laki-laki, maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka
tidak mampu lagi berpuasa. Demikian juga orang-orang yang bekerja berat
sebagai mata pencahariannya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam
pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa,
sehingga sulit sekali melakukan puasa.
Mereka semuanya dapat mengganti hari-hari
puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT, "Dan wajib
bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa),
membayar (yaitu), memberi makan seorang miskin." (QS. Albaqarah: 184).
4. Perempuan yang Hamil dan yang Menyusui.
Perempuan yang sedang hamil atau menyusui,
dibolehkan tidak berpuasa. Hanya di dalam pelaksanaannya terdapat
perbedaan pendapat di kalangan ulama dikalangan Ulama.
Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA,
Apabila perempuan hamil dan perempuan yang menyusui khawatir atas
dirinya dan anaknya, maka keduanya boleh berbuka, dan wajib memberi
fideyah. Ia tidak meng-qadha puasa yang telah ditinggalkannya.
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, jika
keduanya hanya khawatir atas anaknya saja lalu ia berbuka, maka
keduanya wajib qadha dan fideyah. Jika keduanya khawatir pada dirinya
saja, atau khawatir pada dirinya dan anaknya, maka keduanya wajib
fideyah saja, tanpa qadha.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiah, dan Abu
Ubai, serta Abu Tsaur, perempuan yang hamil dan yang menyusui, hanya
wajib qadha, tanpa fideyah. Wallahu'alam.
0 Saran Dan Kritik:
Posting Komentar