Islam Agamaku -Khitan perempuan adalah salah satu tradisi masyarakat yang pernah terjadi di jaman dahulu. Menurut riset Population Council, praktik-praktik khitan perempuan di Indonesia pernah berkembang di berbagai daerah di Indonesia seperti aceh, riau, sumatera barat, banten, sulawesi selatan, madura, kalimantan timur dan jawa barat. Selain mengikuti ajaran islam, saat itu masyarakat menganggap khitan perempuan menggunakan lambang kemuliaan gadis-gadis sebelum menginjak masa remaja.
Namun budaya ini sudah jarang dilakukan di masyarakat jaman sekarang, dengan alasan sudah kuno, tidak model, membahayakan kesehatan, kemanusiaan dan sebagainya. Apalagi pemerintah pernah menerapkan aturan terkait khitan perempuan. Pada tahun 2007 melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan tentang larangan khitan perempuan oleh petugas kesehatan. Aturan ini merujuk hasil Konferensi Kependudukan dan Pembangunan Organisasi dan Kesehatan Dunia di Kairo, Mesir pada tahun 1994. Saat itu diputuskan bahwa perempuan dilarang dikhitan, karena akan merusak dan membahayakan organ reproduksi perempuan.
Bantahan Keras
Sayangnya keputusan pemerintah ini hanya mengekor pada dunia internasional tanpa harus dikaji lebih dalam bahwa pada hakekatnya peraturan internasional ini lebih banyak bertentangan dengan ajaran islam. Mereka tidak tahu atau tidak mau membuka lembaran-lembaran bagaimana sejarah khitan perempuan berikut hikmah-hikmahnya. Padahal kalau mau dipelajari secara mendalam, praktik khitan perempuan merupakan suatu tindakan yang mengandung nilai luhur dan hikmah baik dari segi kesehatan maupun martabat seorang perempuan.
Salah satu konsep medis mengatakan bahwa sunat perempuan dibenarkan dengan tujuan memperbaiki kualitas kesehatan serta membukan prepusium (kulup atau kulit luar) yang menutup klitoris. Khitan yang dilakukan dengan metode hoodectomy (pemotongan kulup) bertujuan meningkatkan kepekaan dan kenikmatan seksual serta mempermudah perempuan untuk mencapai orgasme ketika berhubungan intim.
Karena itu keputusan pemerintah yang kontroversi ini dinilai bertentangan dengan syariat, yang berdampak munculnya reaksi-reaksi dari berbagai kalangan.
Lembaga yang paling mengecam adalah MUI. MUI langsung mengeluarkan Keputusan fatwa Nomor 9A tahun 2008. Isinya “ Khitan bagi perempuan adalah makrumah (memuliakan ) dan pelarangan khitan bagi perempuan dianggap bertentangan dengan syiar islam.”
Lembaga yang paling mengecam adalah MUI. MUI langsung mengeluarkan Keputusan fatwa Nomor 9A tahun 2008. Isinya “ Khitan bagi perempuan adalah makrumah (memuliakan ) dan pelarangan khitan bagi perempuan dianggap bertentangan dengan syiar islam.”
Menelan Ludah Kembali
referensi : Konsist
0 Saran Dan Kritik:
Posting Komentar