Hasil Penelitian Terdahulu (Prior Research On Topic).
- Imam asy-Syafi’I
Theoretical Framework
Coulson dalam mengungkapkan interaksi unsur wahyu Tuhan dan akal manusia dengan studi kasus tentang warisan. Coulson mengambil studi kasus tentang warisan karena beberapa hal: Pertama, tidak ada topic dalam hukum Islam yang berciri individu yang lebih tegas dari pada topic tentang pewarisan. Ketelitian di dalam penentuan prioritas para ahli yang sah, penetapan jumlah hak mereka, pada umumnya dipandang oleh para sarjana Muslim (ulama) sebagai puncak prestasi pemikiran hukum dan masterpiece dari keseluruhan system hukum. Kedua, hukum warisan merupakan bagian integral dan vital dari hukum keluarga dan dalam beberapa hal dapat dikatakan sebagai titik pusatnya, karena system prioritas dan nilai kuantitatif telah ditetapkan hak dari masing-masing sanak famili itu menempati dalam skema pertalian dan tanggung jawab keluarga.
Coulson menggambarkan bahwa hukum Islam dalam bentuk perkembangannya merupakan sebuah hukum para ahli hukum (fuqaha) dan bukan hukum para hakim. Hal itu diekspresikan dalam buku-buku sebagai doktrin fuqaha, tidak dalam hukum yang melaporkan kandungan keputusan-keputusan pengadilan. Itu merupakan system di mana teoritisi hukum mengkontrol praktisi hukum.
Contribution To Knowledge
Coulson memperlihatkan bahwa di dalam menciptakan struktur hukum secara lengkap hubungan wahyu Tuhan dan akal manusia terjalin begitu dekat dan hampir tidak dapat dipisahkan. Dalam kenyataannya, pemikiran para fuqaha melahirkan pemikiran yang cukup bervariasi. Ini mengabdikan norma-norma hukum adat yang sudah ada dengan merumuskan proporsi bahwa wahyu Tuhan secara diam-diam mengesahkan hukum adat jika wahyu tidak secara jelas menolaknya; analogi dipakai untuk memperluas putusan-putusan wahyu Tuhan yang spesifik, sedangkan “istihsan” mengesahkan penyimpangan kaidah dari analogi untuk mencapai suatu pemecahan yang dianggap lebih tepat.
Tetapi bentuk apapun yang diambil, spekulasi yuridis pada masa klasik tidak dianggap sebagai suatu proses yang independent yang menciptakan lapangan hukum buatan manusia disamping peraturan-peraturan Tuhan; ia sama sekali tunduk kepada kehendak Tuhan, dan dalam beberapa hal yang berfungsi mencari pemahaman dan pelaksanaan maksud-maksud Allah bagi masyarakat muslim. Konflik seperti ini berkenaan dengan bidang wewenang dan peran akal sebagaimana sudah dalam yurisprudensi tradisional yang hanya berkenaan dengan cara, karena dengan tujuan ini dapat dicapai. Dari sudut ini hukum Islam adalah hukum Tuhan dan sekaligus hukum buatan manusia. Dalam pemikiran yurisprudensi Islam dua deskripsi tersebut adalah saling melengkapi dan tidak saling kontradiksi.
0 Saran Dan Kritik:
Posting Komentar