IBX58B0693E37B6C

KONTAK SAYA

Facebook

TELUSURI

MULAI DARI SINI

Home Daftar Isi

Home » » Jenis jenis Ibadah Haji

Jenis jenis Ibadah Haji

Jenis jenis Ibadah Haji
Ada tiga jenis ibadah haji, yaitu Tamattu’, Qiran dan Ifrad. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
  1. Haji Tamattu. Haji Tamattu adalah haji yang dilakukan setelah umroh lebih dahulu. Yaitu engkau berniat ihram untuk Umroh di miqatnya pada bulan-bulan haji. Setelah engkau selesai melaksanakan runtutan ibadah umroh, kemudian engkau tahallul (dengan memotong rambut atau menghabisinya) dari ihrammu. Untuk Haji, engkau berihram di Mekkah pada tanggal delapan Dzulhijjah. Jadi, ada jarak waktu antara umroh yang dilakukan dengan haji yang dilakukan sesudahnya. Jarak waktu itu bisa berhari-hari.
  2. Haji Qiran. Yaitu engkau niat melaksanakan ihram untuk umroh dan haji secara bersamaan sejak dari miqot. Atau engkau niat ihram untuk umroh lalu memasukan niat untuk haji sebelum memulai thawaf umroh. Engkau tetap dalam keadaan ihram sampai engkau melempar jumroh pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijah) dan kemudian mencukur rambut. Dengan Haji ini, engkau terkena denda seperti orang yang melaksanakan haji Tamattu.
  3. Haji Ifrad. Yaitu engkau niat ihram untuk haji saja sejak dari miqot dan tetap dalam keadaan ihram sampai engkau melempar jumroh pada hari raya Idul Adha, dan engkau mencukur rambut (Tahallul). Tidak ada denda untukmu dalam pelaksanaan haji seperti ini.
Perbuatan – perbuatan yang diharamkan setelah niat ihram.
  1. Diharamkan bagi laki-laki dan perempuan, setelah niat ihram, memakai wangi-wangian, baik di tubuh maupun di pakaian. Diharamkan juga sengaja mencium sesuatu yang mengandung wewangian, seperti makanan dan minuman wangi, minyak wangi dan sabun yang wangi.
  2. Diharamkan bagi laki-laki dan perempuan menghilangkan rambut kepala atau rambut- rambut lainnya dengan cara apapun, memotong kuku. Jika kukunya pecah dan dia merasakan sakit karenanya, maka tidak apa-apa memotong bagian kuku yang menyebabkan rasa sakit.
  3. Diharamkan bagi laki-laki dan perempuan membunuh hewan darat buruan atau memberikan bantuan bagi orang lain yang membunuh hewan buruan, baik di Tanah Haram maupun diluarnya. Adapun memotong pohonan, maka diharamkan, baik bagi orang yang sedang berihram maupun orang yang tidak berihram, apabila pohon tersebut berada di sekitar Tanah Haram. Apabila pohon itu berada di luar Tanah haram, maka boleh memotongnya. Misalnya pohon itu berada di Arafah, maka boleh memotongnya. Demikian juga boleh memotong pepohonan yang sudah mati.
  4. Diharamkan bagi laki-laki dan perempuan melakukan persetubuhan atau hal-hal yang menyebabkan dihalalkannya persetubuhan, seperti melaksanakan akad nikah, meminang dan bercakap-cakap tentang masalah tersebut.
  5. Diharamkan khusus laki-laki menutupi kepalanya dengan sesuatu yang menempel, seperti sorban, peci, topi dan lain sebagainya. Namun boleh bernaung dibawah payung atau tenda. Diperbolehkan bagi orang yang berihram membawa sesuatu di kepalanya jika tidak dimaksudkan sebagai penutup kepala.
  6. Diharamkan juga bagi kaum laki-laki untuk memakai pakaian yang berjahit, baik berbentuk baju atau apa pun. Tidak apa-apa memakai sabuk yang bisa menyimpan uang, memakai kaca mata, jam tangan, sepasang sandal, sepasang sepatu yang tidak menutupi mata kaki.
  7. Diharamkan atas kaum perempuan memakai cadar atau sesuatu yang dirancang sebagai penutup wajah, dan memakai sarung tangan yang dijahit atau ditenun memang untuk dua telapak tangan.


0 Saran Dan Kritik:

Posting Komentar

loading...
 
© 2010-2015 Harian Islam Agama Ku
Desain by OTIN | Islam Agamaku | Powered by Harian Islam