Z A K A T
Hati-hati:
Ada hak orang lain yang ada di harta kita !!!
Para sahabat yang dimuliakan oleh Allah, baik yang ada
di luar negeri maupun yang di dalam negeri, mudah-mudahan antum semua dalam
nikmat dan syukur Allah SWT, amiin.Zakat secara etimologi berarti bersih, suci, dan berkembang; maksudnya harta yang dizakati akan bersih, suci dan hartanya akan berkembang. Belum ada dalam sejarah, ada orang jatuh miskin karena hartanya disucikan dengan zakat. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah shadaqoh wajib yang harus dikeluarkan dari harta kita setelah terpenuhi syarat-syarat tertentu (sampai batasan nisab dalam setahun penuh). Nisab adalah batas minimal harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Misalnya: kita memiliki usaha, income atau gaji yang kalau diakumulasikan dalam setahun setara dengan 85 gram emas, maka ”wajib”-lah kita mengeluarkan zakat yaitu hak orang lain yang menempel di harta kita sebesar 2.5%-nya.
Zakat ada dua jenis, yaitu: Zakat fithrah/zakat badan dan Zakat maal/zakat harta. Untuk zakat fithrah dibayarkan setiap selama bulan suci Ramadhan (sebelum ‘Idul Fitri) sebesar 2.5 kg beras (makanan pokok) bagi setiap muslim. Selanjutnya, kita akan ungkap lebih rinci dengan contoh hitungannya mengenai zakat maal/zakat harta.
HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA
1. Binatang ternak, Seperti:
unta, sapi/kerbau dan kambing.
2. Barang berharga, yang bernilai
setara:
Emas yang telah sampai 85 gram, zakatnya 2,5%.
Perak yang telah sampai 200 dirham sekitar 624 gram, zakatnya 2,5%.
Emas yang telah sampai 85 gram, zakatnya 2,5%.
Perak yang telah sampai 200 dirham sekitar 624 gram, zakatnya 2,5%.
- Hasil pertanian, terutama makanan pokok. Seperti: padi, jagung, gandum, dll.
- Buah-buahan. Seperti: kurma dan anggur.
- Harta perniagaan. Ketentuannya sama dengan ketentuan zakat emas.
- Zakat gaji dan profesi.
Belum lagi rata-rata mereka tidak pernah mengenal kata rugi dalam menjalankan profesi dengan gaji yang pasti diterima setiap bulannya. Bila kita nilai dari sisi kepatutan, maka sudah saatnya orang muslim yang mempunyai penghasilan tetap dari gaji dan profesinya untuk berzakat. Bila hal tersebut sudah menjadi kesadaran bersama maka insyaallah para pembayar zakat tersebut akan menemukan barokahnya yaitu hartanya akan menjadi suci bersih dan berkembang sebagai buah dari rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan. Dan tidak ada orang jatuh miskin karena berzakat.
Sebagai ilustrasi nisab zakat, harga emas sekarang sekitar Rp. 140.000/gram X 85 = Rp. 11.900.000,-.
Jadi jika penghasilan kita minimal Rp. 11.900.000/tahun berarti telah masuk wajib zakat.
DELAPAN GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
1. Orang fakir: orang yang
amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi
penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam
keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan
& membagikan zakat.
4. Muallaf : orang kafir
yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang
imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak : mencakup
juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh
orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan
yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang
yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu
dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa
fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti
mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat,
dll.
8. Orang yang sedang dalam
perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.
Usman seorang dosen PTN dengan penghasilan sebagai berikut:
1. Gaji resmi dari PTN ................ Rp.
3.000.000,-
2. Honor tambahan dari
PTN ....... Rp. 1.000.000,-
3. Honor dari beberapa PTS ....... Rp.
2.000.000,-.
4. Honorarium
lain-lain ................ Rp. 500.000,-
-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = ..............................Rp. 6.500.000,-
Ket: tidak ada yang bisa
mengurangi jumlah total penghasilan untuk dizakati kecuali hutang.-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = ..............................Rp. 6.500.000,-
Usman juga punya angsuran diantaranya:
1. Angsuran kredit rumah per bulan ...
Rp. 500.000,-
2. Angsuran kredit
mobil ................... Rp. 1.000.000,-
-------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = .................................... Rp. 1.500.000,-
Jadi hitungannya Rp. 6.500.000 –
Rp. 1.500.000 = Rp. 4.000.000,--------------------------------------------------------------------------- +
JUMLAH = .................................... Rp. 1.500.000,-
Jadi zakat penghasilan Usman perbulan hanya = Rp. 4.000.000 x 2,5% = Rp. 100.000,-
0 Saran Dan Kritik:
Posting Komentar