IBX58B0693E37B6C

KONTAK SAYA

Facebook

TELUSURI

MULAI DARI SINI

Home Daftar Isi

Home » » Zakat dalam Islam

Zakat dalam Islam

Sejarah, Pengertian, dan Kedudukan Hukum Zakat dalam Islam



Pendahuluan

Zakat merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap individu muslim yang sudah memenuhi kriteria kewajiban zakat. Syari'at zakat merupakan ibadah dalam bentuk membersihkan setiap kekayaan yang dimiliki oleh individu muslim. Dan seperti yang telah kita ketahui bersama, Zakat sendiri ada yang sifatnya pembersihan jiwa seorang muslim tanpa terkecuali (zakat fitrah), ada juga yang kewajibannya bersifat pembersihan harta yang diwajiban khusus bagi kalangan tertentu (terikat oleh ketentuan jumlah dan waktu [haul]) yang sering juga disebut dengan zakat mal seperti zakat kekayaan, zakat tijarah, zakat perhiasan emas, zakat harta temuan, zakat harta galian, dan zakat peternakan. Dalam tulisan kali ini, penulis mengkhususkan pembahasan selanjutnya pada persoalan zakat dalam artian kriteria yang ke dua ini (zakat mal).

Sejarah Penerapan Syariah Zakat

Dalam catatan Ma'sum Djauhari, sejarah zakat ini pada mulanya berupa infaq yang harus dikeluarkan seseorang kepada fakir miskin dan kepentingan pembelaan agama. Sementara jumlah banyak dan sedikitnya sendiri tidak atau belum ada batasan. Baru pada tahun ke dua setelah Hijrah, zakat kemudian dijadikan pokok ibadah yang harus dilakukan oleh setiap muslim apabila telah memiliki harta pada batas-batas yang ditetapkan.

Masih menurut Djauhari, dalam keterangan Ibrahim dalam bukunya Pengantara Hukum Islam, zakat diwajibkan setelah turun wahyu sebagaimana tertera di dalam al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 277, yang artinya kurang lebih sebagai berikut:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shaleh lagi mendirikan shalat dan membayar zakat, untuk mereka itu pahala di sisi Tuhannya dan tidak ada rasa ketakutan atas mereka dan tiada rasa berduka cita bagi mereka.

Menurut penuturan Munawar Kholil di bukunya Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad SAW, perintah wajib zakat mal ini telah disampaikan semenjak permulaan Islam (sebelum Hijrah) hanya saja pada saat itu belum ditentukan macam-macam harta maupun kadar harta yang harus dizakati, berupa jumlah zakatnya dan mustahiknya pada saat itu baru diperuntukkan bagi fakir dan miskin saja. Baru pada tahun ke dua Hijriyah, macam-macam harta yang wajib dizakati serta jumlah prosentase zakat dari harta masing-masing, kemudian ditetapkan secara spesifik.

Awal dari ditetapkannya bentuk harta yang wajib dizakati adalah setelah turunnya wahyu yang terdapat dalam al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 267, ( lihat Ma'sum Djauhari, tt, hlm: 156) yang artinya kurang lebih sebagai berikut:
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Setelah ayat ini turun kewajiban zakat kemudian dirinci lagi melalui ayat-ayat yang turun kemudian maupun melalui penjelasan dari Rasulullah, sehingga ketetapan wajibnya jakat menjadi kewajiban yang spesipik.

Pengertian Zakat

Secara bahasa zakat berarti membersihkan. Dengan demikian zakat dianggap sebagai pajak keagamaan yang bertujuan membersihkan harta kekayaan seseorang. Menurut Aghnides, zakat berarti pertumbuhan dan perkembangan (seperti kalimat zakat al-zar’ yang berarti zakat hasil tanaman). Pajak tersebut disebut demikian karena zakat mengacu terhadap pertambahan harta kekayaan seseorang di dunia dan memberi manfaat keagamaan (thawah) di hari kemudian.

Dilihat dari pembahasan fiqh tentang basis-basis keuangan Islam, zakat dan shadaqah digunakan secara bergantian. Namun jika melihat kata zakat, yang berasal dari bahasa Arama, memiliki arti yang lebih spesifik daripada shadaqah –yang diberikan dengan sukarela—dan secara tidak langsung mengungkapkan pemberian yang bersifat amaliah umum. (Irfan Mahmud Ra’ana, System Ekonomi Pemerintahan umar Ibn al-Khatab, terj. Mansuruddin Djoely, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1990, hlm: 75)

Secara terminologis,menurut Akmad Akbar Susamto(ibid), zakat merupakan bagian dari harta yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat, untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya menurut ajaran Islam. Kewajiban zakat sangat fundamental, dan berkaitan erat dengan aspek-aspek ketuhanan maupun sosial ekonomi. Secara sederhana, menurut Ma'sum Dauhari (tt: 155), zakat menurut pengertian secara istilah syar'i adalah kadar harta yang tertentu, diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu pula.

Aspek-aspek ketuhanan antara lain dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Qur'an yang menyebut masalah zakat, yang menyebutkan persoalan zakat sebanyak 30 kali dan termasuk di antaranya 27 ayat yang menyandingkan kewajiban zakat bersama-sama dengan kewajiban shalat dalam satu tempat bersamaan (lihat misalnya surah al-Baqarah [2]: 83, 110; An-Nisa[4]:77; At-Taubah [9]:5,11,18,71; Maryam[19]:31,55; Al-Anbiya[21]: 73; Al-Hajj[22]:41; An-Nur[24]:55-56; An-Naml[27]:3; dan Lukman[31]:4). Rasulullah pun menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang termasuk pada pilar utama yang menegakkan rukun Islam (sabdanya berbunyi: "Islam adalah engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya, Engkau mengerjakan Shalat, membayar zakat, dan Shaum di bulan Ramadhan" [H.R. Bukhary dan Muslim]). ( ibid)

Apakah ada beberapa bentuk pajak seperti zakat pernah dipraktekan sebelum datangnya Islam di Arab, yang kemudian diambil alih oleh Islam dan kemudian disesuaikan untuk memenuhi keperluan tertentu, ataukah ini memang sebuah istilah tertentu yang diciptakan Islam? Untuk menjawab persoalan ini, menurut Ra’ana, tidaklah ada informasi yang jelas. Dengan karakter suku-sukunya yang pengembara dan tidak adanya system sosio-ekonomi yang diterima secara luas di negeri tersebut, sulit kiranya bagi kita untuk memastikan apakah ada pajak seperti itu sebelum Islam. Namun Hitti berpendapat, zakat, merupakan istilah pajak yang sudah lama digunakan, berasal dari Arab bagian selatan. Menurut dia prinsif-prinsif dasarnya sesuai dengan zakat, yang menurut Pliny, para saudagar Arab bagian selatan mempersembahkannya kepada Tuhannya sebelum mereka diijinkan menjual rempah-rempah. Namun hal ini masih dipertanyakan sebab dalam faktanya, menurut Ra’ana, jika kita menerima pandangan ini, kita tidak bisa menjelaskan sebab-sebab penolakan suku-suku di seluruh Arab untuk membayar zakat. (Ra'ana, Ibid., hlm: 76)

Kedudukan Zakat Dalam Islam

Pertanyaan “kenapa mesti ada zakat?” Merupakan permasalahan yang patut diutarakan untuk mendapatkan jawaban atas keberadaan juga fungsi adanya zakat dalam Islam.

Dalam teori sosiologi, kemiskinan akan berakibat keresahan jika terjadi dalam situasi yang berhadapan secara kontras dengan kemewahan. Kedudukan inilah yang mengantarkan Daniel Lerner dianggap sebagai bapak modernisasi dan sekaligus harus mencabut teorinya beberapa tahun kemudian. Menurut Lerner teknologi modern akan mengubah masyarakat tradisional kearah modern sebab, media massa akan berdiri sebagai pembimbing masyarakat tradisional menuju masyarakat modern dan kemiskinan menjadi kemakmuran. Setelah sepuluh tahun penulisan bukunya, akhirnya dia dipaksa harus mencabut dan merevisi ulang teorinya. Hal ini terjadi lantaran, apa yang jadi kenyataan ternyata malah sebaliknya. Media massa ternyata malah merupakan penyebab terjadinya ekspektasi orang-orang miskin. Lewat media, orang-orang miskin menyaksikan kehidupan yang mempesonakan mereka. Mereka ingin meniru kehidupan seperti itu sementara keadaan pemerintah sendiri tidak dapat memenuhi kebutuhan itu, dan pada akhirnya mereka frustasi. Dalam penuturan Jalaluddin Rahmat, keresahan ini oleh para ilmuwan sosial digambarkan dengan istilah “deprivation”. Dari sifat keresahan ini rentan sekali kaitannya dengan keresahan sosial (social unrest), yang pada akhirnya berujung pada disintegrasi social.(Lihat. Jalaluddin Rakhmat, 2004: 232-233) Jika yang muncul demikian maka jelas yang terjadi dalam hubungan kehidupan sosial adalah kekacauan.

Dari pemaparan di atas jelas yang menjadi akar permasalahan kekacauan dalam kehidupan bermasyarakat adalah adanya kekontrasan antara kemiskinan dan kekayaan. Tanpa adanya persepsi yang menimbulkan kecemburuan sosial, permasalahan social unrest tidak akan terjadi. Oleh sebab itu Islam tidak melarang umatnya untuk mencari kekayaan sebanyak-banyaknya asalkan ia mampu menjaga kestabilan kondisi sosial (mencegah terjadinya social unrest) yakni dengan mendistribusikan kekayaannya kepa-da orang yang kurang beruntung. Dengan kata lain, di tengah kekayaan yang berhasil dikumpulkannya itu, umat jangan lupa mengeluarkan harta haknya para mustahiq zakat, yang utamanya fakir dan miskin. Dalam posisi seperti inilah hukum zakat diterapkan.

Dengan melihat tujuan zakat dan faktor terjadinya permasalahan hubungan sosial, maka jelas bahwa kedudukan zakat dalam Islam, selain sebagai tempat membuktikan ketaatannya terhadap aturan-aturan Allah SWT., zakat menjadi wahana untuk menetralisir hal-hal yang menyebabkan terjadinya ketidak harmonisan kehidupan bermasyarakat juga kesejahteraan hidup masyarakat itu sendiri.

Dengan zakat juga mengantarkan orang-orang muslim kearah yang lebih mulia. Dengan kekuatan financial yang dimilikinya, seorang muslim yang sadar zakat dan menunaikan kewajibannya itu, dia telah menguatkan agama dan para saudaranya. Pantas jika Rasulallah Shallallahu 'alaihi wa Sallam. menganjurkan kepada para amilin zakat, atau siapapun yang menerima harta zakat, untuk mendoakan mereka, "allahumma shalli ‘alaihim", sebuah doa yang sama dengan yang biasanya diucapkan untuk Rasulallah saw. (shalawat).

Ketentuan zakat sendiri telah ditetapkan oleh Allah swt baik dalam jumlah pengambilannya maupun post-post tempat dana zakat itu disalurkan. Dengan demikian penetapan-penetapan baik itu pengambilan dari orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat, maupun pendistribusian harta zakat itu sendiri, manusia tidak memiliki kewenangan merumuskannya.

Persentase yang ditetapkan kewajiban zakat memiliki pertimbangan akan usaha yang dikerjakan untuk mendapatkannya, sehingga dalam bentuk ini, prosentase zakat memiliki perbedaan. Bagi harta yang dihasilkan lewat usaha yang ringan memiliki prosentase yang lebih tinggi dibanding harta yang dihasilkan lewat usaha yang sulit. Sebagai contoh, Islam memberi kewajiban zakat lebih besar pada tanaman yang diairi oleh hujan dibanding dengan tanaman yang diari lewat tenaga sendiri. Begitupula yang terjadi pada harta hasil temuan atau barang tambang yang kedudukan pendapatannya bisa dibilang luar biasa sehingga zakat yang dibebankan adalah 20% dan harta temuan sebesar 50%, meskipun keadaan si penemu memiliki hutang.

Harta yang di dalamnya terdapat kewajiban zakat, antara lain:
  1. Harta simpanan
  2. Yaitu harta yang disimpan dan tidak digunakan selama setahun. Di dalamnya termasuk kelebihan pendapatan tahunan yang setelah dihitung pengeluaran setiap tahun. Harta ini tidak diinvestasikan dalam perdagangan atau industri dan tidak pula mengalami perputaran (harta diam) dalam satu tahun. Besar persenan zakat yang harus diambil adalah 2.5% sementara nishab zakatnya adalah dari 40 dirham ke atas.
  3. Barang tambang dan harta temuan
  4. Barang-barang ini dikenai kewajiban zakat sebesar 20% bagi barang tambang dan 50% untuk barang temuan.
  5. Modal perdagangan
  6. Barang-barang yang diperdagangkan, apapun bentuknya, dikenai kewajiban zakat sebesar 2.5%. zakat tijaroh (jual-beli) dikenakan pada jumlah modal yang digunakan sehingga yang diperintahkan Rasulallah saw adalah mengambil zakat barang dagangan yang hendak dijual. Tatkala Khalifah Umar lewat di depan Abu Amar Bin Hammas yang sedang menjual kulit, beliau berkata: “keluarkan zakat hartamu!”, “Ya amirul mu’minin, ini hanya kulit!” ujar Hammas. Umar berkata: “taksirlah kemudian keluarkan zakatnya!”. (R As-Syafi'I, Ahmad, Abdurrazaq, dan Ad-Daraquthniy). Di kalangan fuqaha hadits ini sangat terkenal dan menunjukan kalau zakat tijarah tidak ada nishabnya.
  7. Hewan ternak dan sawa’im
  8. Binatang, baik yang sedang digembala maupun yang hendak dijual, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5% tapi binatang yang dipelihara selain tujuan itu tidak dikenakan zakat. Sebelum masa khalifah Umar, masa Rasulallah saw dan Abu Bakar, kuda tidak dimasukan pada hewan yang mesti dizakati dikarenakan pada masa itu kuda dipelihara bukan untuk mata pencaharian (berternak atau dijual belikan), sementara umar menetapkan zakat atas hewan kuda lantaran pada zamannya, kuda sudah menjadi hewan ladang mata pencaharian masyarakat. Dengan demikian maka, hewan terkena zakat jika didalamnya dijadikan lading pencarian pengahasilan (berternak atau jual beli). Jumlah zakat yang diambil dari hewan ternak ini adalah berpareasi dan keterangan lebih lengkapnya dapat dilihat dalam hadits dari Shahabat Anas di kitab fiqih Bulughul Maram.
  9. Emas dan perak
  10. Emas dan perak, baik mentahan ataupun sudah dibentuk, merupakan barang wajib zakat. Meskipun sebenarnya kedua barang ini berbeda dengan barang dagangan lain, penentuan nishabnya biasanya disamakan dengan barang dagangan. Besar persenan zakat dari barang ini adalah 2.5%
  11. Tanaman hasil pertanian
  12. Istilah yang dipakai dalam zakat ini biasanya dengan kata ‘usyr atau 1/10 hal ini disebabkan jumlah zakat yang dibebankan berbeda dengan jumlah yang ditetapkan pada barang lain sehingga menjadi ciri khas. Ketentuan jumlah 1/10 atau 10% jika tanaman pertanian dihasilkan dengan pengairan yang tidak membutuhkan tenaga atau biaya besar. Sedangkan bagi kondisi sebaliknya, zakat yang dibebankan adalah 5%. Adapun nisabnya tergantung jenis tanaman itu sendiri, jika jumlah hasil panen mencapai 5 wasq atau sekitar 18 mound. (Irfan Mahmud Ra’ana, ibid, hlm: 77-97, dengan beberapa tambahan dari sumber lainnya)

Bahan Bacaan

  1. Irfan Mahmud Ra’ana, System Ekonomi Pemerintahan umar Ibn al-Khatab, terj. Mansuruddin Djoely, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1990
  2. Jalaluddin Rakhmat, Islam Aktual: Refleksi Sosial Seorang Cendikiawan Muslim, Mizan, Bandung, 2004
  3. Ahmad Hassan, Pengajaran Shalat, Diponegoro, Bandung, 2004
  4. Ibn Hajar al-Astqalany, Bulughu Al-Maram, al-Hidayah, Surabaya, tt
  5. H. Mahmud Aziz Siregar, MA., Islam Untuk Berbagai Aspek Kehidupan, Tiara Wacana Yogya, Jogjakarta, 1999
  6. Akmad Akbar Susamto, Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak; Sebuah Tinjauan Makroekonomi, SIMPONAS 1: Sistem Ekonomi Islam, P3EI-FEUII, Yogyakarta 13-14 Mart 2002
  7. Ma'sum Djauhari, Antaran Sejarah Muslim, Aji Sakti, Jakarta, tt


0 Saran Dan Kritik:

Posting Komentar

loading...
 
© 2010-2015 Harian Islam Agama Ku
Desain by OTIN | Islam Agamaku | Powered by Harian Islam