IBX58B0693E37B6C

KONTAK SAYA

Facebook

TELUSURI

MULAI DARI SINI

Home Daftar Isi

Home » » Syarat syaratnya puasa

Syarat syaratnya puasa

Syarat syaratnya puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan wajib dilakukan bagi seseorang yang memenuhi lima syarat :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Mukim
5. Sehat.
6. Tidak dalam keadaan haidh atau nifas.
Rukun Puasa :
1. Niat, puasa dianggap tidak sah tanpa disertai dengan niat yang dilakukan di
malam hari sebelum terbitnya fajar. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
” ‫” إنما الأعمال بالنيات‬
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya” HR. Bukhori dan
Muslim.
2. Menahan diri dari hal hal yang bisa membatalkan puasa, seperti makan,
minum, bersetubuh dengan istri, mulai terbit fajar sampai terbenamnya
matahari.
Hal hal yang membolehkan seseorang untuk berbuka puasa :
1. Safar
2. Sakit.
3. Mengandung dan menyusui.
4. Jompo, atau usia lanjut.
5. Kehausan dan kelaparan, yang melampaui batas
Hal hal yang disunnahkan dalam berpuasa :
1. Sahur walaupun dengan seteguk air,
Menyegerakan berbuka.
2. Berdo’a ketika akan berbuka.
3. Menahan anggota tubuh untuk tidak melakukan hal hal yang bisa
mengurangi pahala puasa.
4. Berusaha untuk mandi janabah atau mandi setelah haidh atau nifas sebelum
fajar, agar puasanya sejak pagi sudah dalam keadaan suci, walaupun jika
mandinya dilakukan setelah fajar tetap puasanya dianggap sah.
Memberi makan pada orang lain untuk berbuka puasa, baik makanan ringan,
minuman atau lainnya, walaupun yang lebih utama adalah yang
mengenyangkan.
5. I’tikaf, terutama pada sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhan,
Hal hal yang dimakruhkan ketika berpuasa :
1. Puasa wishol (dua hari bersambung tanpa berbuka).
2. Melakukan hubungan mesra dengan istri tanpa bersetubuh, seperti
mencium, meraba, dan lain lain, karena dikhwatirkan bisa mengeluarkan air
mani yang bisa membatalkan puasa, dan dikhawatirkan jatuh dalam
persetubuhan yang haram untuk dilakukan, yang bisa memberatkan dalam
hukuman.
3. Berlebih lebihan dalam melakukan hal yang mubah, seperti mencium wangi
wangian disiang hari bulan Ramadhan.
4. Mencicipi makanan, karena dikhawatirkan bisa tertelan dan bisa tercampur
ludah yang kemudian tertelan.
5. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air dengan hidung) secara berlebihan,
karena dikhwatirkan bisa tertelan yang mengakibatkan puasanya menjadi
batal
Hal hal yang bisa membatalkan puasa :
I. Yang membatalkan puasa dan mengharuskan untuk qodho:
1.    Makan dan minum dengan sengaja, jika makan dan minum itu
dilakukan tidak dengan sengaja, seperti lupa atau dalam paksaan,
maka tidak membatalkan puasa, dan tidak mengharuskan           untuk
diqodho. “Barang siapa yang lupa sedangkan ia sedang berpuasa,
kemudian ia makan atau minum, maka teruskan puasanya, karena
ia telah diberi makanan dan minuman oleh Allah swt.” (HR Jamaah)
2.    Minuman atau obat obatan yang bisa berfungsi seperti makanan,
seperti infus, fitamin, dan lainnya.
Muntah dengan sengaja, jika muntah tanpa sengaja maka puasanya
tidak batal, dan tidak wajib diqodho.
3.    Haidh dan nifas walaupun sedikit dan terjadi sesaat menjelang
terbenamnya matahari.
4.    Istimna’, yaitu mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan
onani, menghayal, atau mencium istrinya.
5.   Memasukkan sesuatu yang bukan makanan pokok melalui lobang yang
bisa sampai pada perut besar, seperti gula, garam, mentega, dan lain
lain.
6.   Makan, minum dan bersetubuh dengan meyakini bahwa matahari sudah
terbenam atau fajar belum terbit, ternyata sebaliknya, matahari
belum terbenam atau fajar sudah terbit. Dalam keadaan seperti ini
batallah puasa dan baginya wajib mengqodhonya di kemudian hari.
II. Yang membatalkan puasa dan mengharuskan qodho dan kaffarah
Jima’ atau bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan, dengan sengaja, walaupun
tanpa mengeluarkan air mani, dan kewajiban ini berlaku bagi keduanya, laki
laki dan wanita.
Seperti yang terjadi pada seorang badui yang datang pada Nabi dan
menceritakan bahwa ia telah melakukan hubungan suami istri, maka kemudian
Nabi mewajibkan ia untuk membayar kaffarah, yaitu secara berurutan;
memerdekakan budak, jika tidak mampu puasa dua bulan berturut turut, dan
jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin. (HR. Jama’ah dari Abi
Hurairah. Lihat : Nailul Author 4/214)


0 Saran Dan Kritik:

Posting Komentar

loading...
 
© 2010-2015 Harian Islam Agama Ku
Desain by OTIN | Islam Agamaku | Powered by Harian Islam