IBX58B0693E37B6C

KONTAK SAYA

Facebook

TELUSURI

MULAI DARI SINI

Home Daftar Isi

Home » » Tidak Tegas Dalam Melaksanakan Tugas, Wajibnya Bersikap Adil Diantara Pekerja Muslim Dan Linnya

Tidak Tegas Dalam Melaksanakan Tugas, Wajibnya Bersikap Adil Diantara Pekerja Muslim Dan Linnya

Kategori Adab Dan Perilaku

Tidak Tegas Dalam Melaksanakan Tugas, Wajibnya Bersikap Adil Diantara Pekerja Muslim Dan Linnya

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Adakalanya pimpinan meminta saya agar memberikan kemudahan dalam hal-hal tertentu terhadap sebagian relasi atau kerabatnya. Apakah boleh saya melaksanakan itu? Padahal sebagian hal tersebut merupakan rutinitas yang tidak begitu prinsipil, dan sebagian lainnya cukup prinsipil dan berpengaruh?

Jawaban
Seseorang harus memperlakukan manusia dengan adil, tidak boleh mengutamakan kerabat dan temannya sendiri atau kerabat dan teman atasannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Demi Allah, seandainya Fatimah bintu Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya” [HR Al-Bukhari, kitab Al-Anbiya (3475), Muslim, kitab Al-Hudud (1688)]

Maka tidak boleh mengutamakan kerabat atau teman-teman atasannya, baik peraturan prinsipil atau sekedar rutinitas sebagaimana disebutkan oleh penanya. Setiap peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak bertentangan dengan syari’at, harus kita laksanakan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta’atailah Allah dan ta’atilah Rasul(Nya) dan ulil amri di antara kamu” [An-Nisa : 59]

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15]

TIDAK KONSISTEN DALAM BERTUGAS

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum gaji karyawan yang tidak konsisten dalam bertugas dan tidak melaksanakannya dengan sempurna. Apakah gajinya itu haram atau halal?

Jawaban
Gajinya mengandung keraguan. Hendaklah ia bertakwa kepada Allah dan bersungguh-sungguh dalam tugasnya sehingga gajinya tidak mengandung keraguan, karena seharusnya ia melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya dengan benar agar gajinya halal. Jika ia tidak mempedulikan, maka sebagian gajinya haram. Maka hendaklah ia berhati-hati dan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

[Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal.6]

WAJIBNYA BERSIKAP ADIL ANTARA PEKERJA MUSLIM DAN LAINNYA

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai dua pekerja, satu seorang Muslim dan satu lagi kafir, keduanya sama-sama professional dalam bekerja. Saya diminta untuk mengevaluasi pekerjaan mereka, bolehkah saya meremehkan haknya yang kafir karena alasan agama?

Jawaban
Yang wajib adalah bersikap adil antara keduanya, tapi seharusnya pula menghindari orang-orang kafir walaupun lebih bersemangat, karena seorang muslim itu lebih berkah walaupun kemampunannya kurang, apalagi jika kemampuannya sama. Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang klafir dari jazirah Arab ini dan tidak ada agama lain selain Islam [1]. Hanya Allah-lah sumber keberhasilan.

[Majalah Al-Buhut, 27, Syaih Ibnu Baz]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Muwaththa Malik (2/892, 893), Muslim, kitab Al-Jihad (1767), Al-Bukhari, kitab Al-Jihad (2053), Muslim, kitab Al-Wasliyah (1637)]


0 Saran Dan Kritik:

Posting Komentar

loading...
 
© 2010-2015 Harian Islam Agama Ku
Desain by OTIN | Islam Agamaku | Powered by Harian Islam